Tentang Sadap Menyadap Komunikasi Presiden Ke-6 Sby

Presiden ke-5 Megawati kalah dalam pilpres 2004 dan 2009 dan kemudian berada di luar pemerintahan. Pada periode tersebut entah berapa kali Megawati mengeluarkan pernyataan kepada publik dan media bahwa dirinya berada dalam pengawasan Intel (baca: Mega dan Anas "diinteli" Istana, Megawati pernah sekap Intel, Megawati merasa diinteli). Sekarang Presiden ke-6 mengungkapkan kepada publik dan media massa bahwa dirinya merasa telponnya disadap (baca: Telepon disadap menyerupai Skandal Watergate, Humprey Djemat: Percakapan Ma'ruf dengan SBY melalui Telepon, SBY: Ada Bukti Percakapan dengan Ma'ruf Amin, Itu Sebuah Kejahatan). Isu sadap menyadap yang sedang panas dan akan semakin panas apabila apabila didekati secara keliru tersebut telah dibantah oleh BIN (baca: Klarifikasi BIN Soal Isu Penyadapan Telepon SBY- Kiai Ma'ruf Amin). Klarifikasi BIN cukup tegas dan membersihkan BIN dari kecurigaan ikut campurnya Intelijen dalam pertarungan politik kekuasaan. Lalu kemudian pertanyaannya siapa yang melaksanakan penyadapan?
Perlu disadari bersama bahwa apa yang dinyatakan oleh Ahok maupun pengacaranya yakni sebuah blunder yang sangat parah, bahwa dirinya telah banyak dibantu oleh aneka macam pihak (yang tidak sanggup diungkapkan disini) namun tetap saja mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu yang sanggup dilihat sebagai perilaku bermusuhan kepada umat Islam yang direpresentasikan oleh Kiai Ma'ruf Amin atau perilaku konfrontatif terbuka terhadap kubu SBY.

Andaipun benar bahwa setting dari kasus aturan yang menimpa Ahok salah satunya yakni alasannya yakni komunikasi Kiai Ma'ruf Amin dengan SBY, namun akar persoalannya tetap berada pada diri Ahok sebagai figur pemimpin yang secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang berada di luar kompetensinya yakni mengutip pedoman agama yang tidak dianutnya dan mengungkapkan evaluasi pribadinya kepada publik yang kemudian ditafsirkan oleh para pihak yang tersinggung sebagai penistaan agama. Proses fatwa MUI bukan proses asal-asalan mendapatkan pesanan politik, melainkan menurut kepada aturan dan ilmu agama Islam, sehingga apabila masih ada tuduhan sepihak yang menghina fatwa MUI, maka hal itu menambah tajam perbedaan pandangan wacana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Sekarang mari kita masuk kepada isu sadap-menyadap. Benarkah telah terjadi penyadapan? Apakah penyadapan tersebut memakai teknik sederhana kerjasama dengan provider telekomunikasi, ataukah memakai alat perekam, ataukah memakai intersep portable? Jaringan Blog I-I yang notabene tidak mempunyai kaitan dengan kekuasaan dan ketika sedang diblokir oleh rezim Jokowi-JK saja bisa melaksanakan banyak penyadapan, apalagi insitusi yang berwenang.

Kecerobohan Humprey Djemat dan Ahok yakni mengungkapkan dalam proses pengadilan wacana adanya komunikasi antara SBY dan Kiai Ma'ruf Amin (sebagian media memberitakan sebagai komunikasi telepon) . Entah apakah alasannya yakni memang berniat memojokkan Kiai Ma'ruf Amin dengan tuduhan bersaksi palsu yang dalam aturan Islam yakni dosa besar yang membinasakan dan sejajar dengan kemusryikan. Kecerobohan tersebut dikarenakan sebuah fakta yang dihadirkan dalam pengadilan harus diperoleh secara legal. Dalam dunia penyadapan komunikasi dikenal dua model yakni yang legal atau lawful dan yang illegal atau unlawful. Dalam kasus ini, apa yang diungkapkan oleh pengacara Ahok dan Ahok tersebut jelas-jelas unlawful alias melanggar hukum. Meskipun kemudian dibantah dan dinyatakan bahwa informasi tersebut dari media online, namun ketika mengungkapkan di pengadilan tampak terperinci dogma Ahok dan pengacaranya wacana adanya komunikasi SBY dengan Kiai Ma'ruf Amin. Sangat tegas dan benar sekali bahwa BIN menyatakan bahwa berkembangnya isu sadap-menyadap tersebut merupakan tanggung jawab Ahok dan pengacaranya dan BIN tidak pernah melaksanakan penyadapan selain untuk kepentingan keselamatan bangsa Indonesia. Hal menyerupai inilah yang dinanti-natikan oleh jaringan Blog I-I bahwa intelijen sungguh-sungguh berada diatas kepentingan politik kekuasaan dan berpegang teguh pada profesionalisme obyektiftas dan integritas.

Sehubungan dengan situasi-kondisi jaringan Blog I-I dan publikasi Blog I-I yang diblokir oleh rezim Jokowi-JK, serta mempertimbangkan baik dan buruknya pengungkapan fakta-fakta untuk kepentingan pendidikan publik, Blog I-I memutuskan untuk tidak memperpanjang  artikel ini dengan data-data akurat demi menjaga harmoni dan stabilitas nasional.

Salam Intelijen
Senopati Wirang


Sumber https://intelindonesia.blogspot.com

0 Response to "Tentang Sadap Menyadap Komunikasi Presiden Ke-6 Sby"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel