Perppu No.2 Tahun 2017 Wacana Perubahan Uu Ormas
Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra wacana Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Selain HTI, tentu sejumlah Ormas telah sanggup mencicipi kira-kira akan senasib dengan HTI atau tidak. Ormas-ormas tersebut tidak harus Islam, melainkan Ormas apapun yang dimasukan dalam kategori Anti Pancasila atau diduga merongrong persatuan dan kesatuan.
Blog I-I sangat memahami pentingnya persatuan dan kesatuan, namun persatuan dan kesatuan yang dipaksakan khususnya secara politik dan pendekatan kekuasaan justru akan melahirkan perlawanan. Apabila kebijakan Perppu No.2 Tahun 2017 merupakan shock therapy dan ujungnya yaitu penegakkan aturan yang adil dengan prosedur yang adil pula, maka kita sanggup berhadap bahwa langkah pemerintah akan sukses dalam mengikis ancaman-ancaman perpecahan bangsa. Hukum yang adil dan prosedur yang adil tersebut tentunya juga dijiwai oleh semangat demokrasi dan hak asasi manusia, dimana individu, kelompok, organisasi masyarakat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekiranya telah kebablasan dalam berpikir, bertindak dan berperilaku yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Alangkah baiknya apabila Ormas menyerupai HTI diberikan kesempatan untuk bersumpah setia kepada Pancasila dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan secara sukarela. Apabila HTI menolak, barulah alasan untuk pembubaran menjadi sangat kuat. Proses tersebut sanggup berlangsung dalam proses peradilan yang adil merujuk kepada UU No.17 Tahun 2013 wacana Ormas dan peraturan-peraturan aturan dibawahnya.
Mengapa proses pembubaran HTI tidak menempuh prosedur aturan yang panjang dan melelahkan namun jauh lebih niscaya sehingga kemudian sanggup menjadi tumpuan aturan yang beradab? Apakah pembubaran HTI melalui pengkajian sepihak dari Pemerintah dan keputusan politik sanggup menghindari perdebatan aturan dan politik yang justru akan lebih panjang dari proses hukum? Serta apakah pendekatan Perppu akan lebih efektif daripada proses peradilan yang adil?
Meskipun Prof. Yusril sebagai kuasa aturan HTI gotong royong HTI akan melaksanakan somasi uji materil terhadap Perppu No.2 Tahun 2017, namun inisiatif Pemerintah dengan menempuh kebijakan Perppu tersebut sungguh sangat disayangkan. Bukan sebab soal bahaya terhadap persatuan dan kesatuannya, melainkan sebab problem pilihan taktik yang kurang tepat. Kita semua setuju, bahwa pemerintah harus bisa mengikis habis seluruh bahaya terhadap persatuan dan kesatuan apalagi jikalau ada bahaya yang kasatmata akrab di depan mata. Kita juga baiklah bahwa Pemerintah harus tegas dalam menindak individu, kelompok, dan organisasi yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa menyerupai (1) mereka yang ingin mengubah negara, dasar negara, dan konstitusi negara, (2) mereka yang ingin memisahkan diri dan membentuk negara baru, (3) mereka yang mengadu domba membuat konflik sesama anak bangsa untuk perpecahan Indonesia, dst. Namun dalam mencapai tujuan tersebut, strateginya juga harus sempurna dan disertai dengan peningkatan kesadaran publik secara massal wacana bangsa dan negara Indonesia yang bersatu adil dan makmur.
Realita sosial dan politik seringkali tidak sejalan dengan konsep-konsep persatuan dan kesatuan sebab adanya kepentingan individu dan kelompok baik yang dikendalikan oleh motf ideologi maupun motif kekuasaan dan uang. Masalah tersebut memang kompleks dan sulit diatasi dalam waktu singkat terlebih apabila simpatisan kelompok yang tersesat bercita-cita menghancurkan negara Republik Indonesia dan membangun yang gres tersebut telah menyebar bagaikan virus sampai ke badan birokrasi, swasta, dan masyarakat di banyak sekali pelosok negeri. Revitalisasi peranan dan kehadiran negara tentu sangat penting dalam menyikapi hal tersebut, namun yang lebih penting lagi yaitu bagaimana mengatasi problem tersebut tanpa melahirkan problem gres atau mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu, yakni digebuk dengan cepat sehingga melahirkan luka-luka gres yang menjadi api di dalam sekam.
Blog I-I mendukung langkah aturan yang ditempuh Prof. Yusril, apapun karenanya nanti yaitu proses aturan yang baik dan dialogis argumentatif demi tegaknnya hukum. Blog I-I juga mendukung dorongan Setara Instute supaya pendekatan aturan yang adil dan kesempatan memberikan keberatan tidak ditinggalkan. Blog I-I juga sangat memahami keinginan pemerintah untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga langkah-langkah pemerintah sudah sempurna tujuannya, hanya saja caranya perlu diperbaiki dengan mengedepankan aturan yang berkeadilan.
Blog I-I yakin, apabila perdebatan aturan wacana Perppu No.2 Tahun 2017 sanggup dilalui dengan meyakinkan menghasilkan suatu kedekatan pemahaman dasar aturan yang sempurna dalam menyikapi organisasi yang dianggap merongrong persatuan dan kesatuan, maka ormas manapun tidak akan sanggup mengelak untuk tunduk dan patuh terhadap aturan positif Indonesia. Selain itu, hasil dari perdebatan argumentatif aturan tersebut seharusnya sanggup membuat kepastian aturan wacana Ormas, sehingga tidak akan bermetamorfosis saling tuding yang merupakan propaganda negatif antar pihak yang satu dengan yang lain. Apabila pro kontra wacana, sikap saling tuding, dan sikap saling curiga terus dipelihara dalam jangka waktu yang panjang, hal itu akan mengiring Indonesia ke dalam keadaan konflik dengan semakin runtuhnya kepercayaan diantara sesama warga bangsa Indonesia. Maka hentikanlah polemik yang tidak perlu, tempuhlah jalur aturan dan tegakkanlah keadilan aturan yang sesungguhnya, termasuk untuk tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Salam Intelijen
Dharma Bhakti
Sumber https://intelindonesia.blogspot.com
0 Response to "Perppu No.2 Tahun 2017 Wacana Perubahan Uu Ormas"
Posting Komentar