Menteri Perjaka & Olahraga, Imam Nahrawi Disebut Terima Suap Dana Hibah Koni Rp 1,5 Miliar

Sidang Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp 1,5 Miliar


 JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut dalam persidangan masalah suap terkait hibah untuk KONI dan Kemenpora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan daftar pembagian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sejumlah total Rp3,4 miliar yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Di dalamnya terdapat pembagian yang disebut-sebut untuk Menpora Imam Nahrawi.

Daftar itu ditampilkan JPU KPK ketika menyidik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.




Berikut daftar pembagian duit
tersebut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta

Total yang diberikan ialah Rp3,439 miliar yang merupakan belahan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,971 miliar. Hibah tersebut untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan instruktur atlet berprestasi tahun 2018 dan dicairkan pada 13 Desember 2018.

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku bahwa inisial "M" berdasarkan beliau ialah Menpora Imam Nahrowi sebab nilainya paling besar. "Saya didiktekan inisial saja, tapi perkiraan saya M itu menteri sebab nilainya paling besar," kata Suradi.


Sidang Suap Hibah KONI


Di Persidangan, Staf KONI Ungkap Ada Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora



 Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawidisebut dalam persidangan masalah suap terkait hibah untuk KONI dan Kemenpora. Imam disebut dijanjikan mendapatkan jatah uang.

Awalnya jaksa KPK membacakan gosip program investigasi (BAP) seorang saksi atas nama Suradi. Dia menjabat Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI. BAP yang dibacakan menunjukkan, pada ketika penyidikan, Suradi ditanya wacana ada-tidaknya isyarat dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.


Berikut ini isi BAP Suradi yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3/2019):

Iya benar Kamis, 13 Desember 2018, Fuad (Ending Fuad Hamidy) mengarahkan alternatif pembiayaan acara pada KONI Rp 17,9 miliar. Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif pembiayaan acara biar biaya sebesarnya dikeluarkan Rp 8 miliar, dari total Rp 17,9 miliar. Dikarenakan Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk menawarkan uang ke pihak Kemenpora yaitu Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain yang saya lupa

Atas isi BAP yang dibacakan jaksa itu, Suradi membenarkannya. Jaksa lalu menampilkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibentuk Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.

"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa kepada Suradi dalam persidangan.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, perkiraan saya Pak Menteri," jawab Suradi.

Selain itu, dalam catatan itu ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora. Suradi menyebut Ulum menerima jatah Rp 500 juta, sedangkan M--yang diyakininya sebagai Menpora--sebesar Rp 1,5 miliar.

"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.

Namun Suradi mengaku belum mengetahui apakah pembagian uang dalam catatan itu sudah terlaksana atau belum. Sebab, Suradi merasa tidak pernah mendapatkan uang untuk dibagikan.

"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.

Dalam masalah ini, Fuad Hamidy didakwa menawarkan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora berjulukan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. 



Menpora Disebut Terima Jatah Rp1,5 Miliar, Ini yang Dilakukan KPK


Dalam persidangan masalah suap dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) nama Menpora Iman Nahrawi disebut mendapatkan uang Rp1,5 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya bakal memverifikasi bukti catatan keuangan yang muncul di persidangan tersebut.


"Kita lihat lebih lanjut bagaimana bukti tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lain atau catatan tersebut sudah direalisasikan atau belum atau masih menjadi catatan, itu nanti kita lihat di persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Febri menjelaskan, catatan tersebut berisi kode-kode, jumlah uang, dan nama pihak tertentu yang diduga terkait masalah yang menyeret pejabat di Kemenpora.
"Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan pihak tertentu dan juga jumlah uang dan itu yang sepertinya dimunculkan oleh jaksa penuntut umum dan diklarifikasi lebih lanjut diproses persidangan," ujarnya.
Dalam catatan yang dihadirkan jaksa di sidang terdapat inisial UL. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi menyebut inisial itu ialah Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora.
Suradi juga menyebut inisial M yang beliau duga sebagai Menpora Iman Nahrawi. Suradi juga membeberkan Ulum menerima jatah Rp500 juta, sedangkan Menpora menerima jatah Rp1,5 miliar.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, perkiraan saya Pak Menteri. Makara Rp2 miliar penjumlahan dari Rp1,5 miliar dan Rp500 juta," kata Suradi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).





Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 




Sumber https://ayojalanterus.blogspot.com

0 Response to "Menteri Perjaka & Olahraga, Imam Nahrawi Disebut Terima Suap Dana Hibah Koni Rp 1,5 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel